Rincian Biaya Take Over KPR, Mulai dari Administrasi hingga Pajak

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 17 Juli 2023 | 13:30 WIB
Biaya take over rumah KPR (Nakita/alfiana)

Nakita.id - Biaya take over KPR adalah pertimbangan penting bagi mereka yang berencana untuk mengambil alih pinjaman rumah yang sudah ada.

Ketika seseorang ingin pindah ke rumah baru atau mengganti bank yang memberikan pinjaman, mereka harus mempertimbangkan biaya yang terkait dengan pengambilalihan tersebut.

Biaya take over KPR meliputi biaya administrasi, biaya penilaian properti, biaya administrasi perbankan, serta biaya penalti atau denda (jika ada) yang terkait dengan pelunasan dini pada pinjaman yang ada.

Memahami dan menghitung dengan cermat biaya take over KPR sangat penting agar seseorang dapat membuat keputusan finansial yang tepat dan mengoptimalkan manfaat dari pengambilalihan pinjaman rumah yang ada.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah biaya take over KPR yang harus Moms ketahui.

Yuk simak!

Rincian Biaya Take Over KPR

1. Biaya penalti

Biaya ini akan dikenakan apabila calon debitur melakukan pindah KRP atau memindahkan kredit rumah ke bank lain.

Bank memiliki aturan mengenai debitur yang melunasi cicilan kredit sebelum berakhirnya masa pinjaman.

Presentasenya berkisar antara 1-3% dari nilai pokok cicila KPR.

Biaya penalti dibebankan kepada debitur meski biaya penulasan KPR bank sebelumnya diselesaikan oleh bank yang baru.

Baca Juga: Ini 7 Tips Ampuh Agar Tidak Tertipu saat Membeli Rumah KPR! Nomor 4 Benar-benar Mengejutkan

2. Biaya administrasi dan provisi

Setelah itu, ada biaya administrasi dan provisi ketika mengambil alih KPR.

Besaran biayanya adalah 1% dari nilai plafon yang diberikan.

Sementara, biaya administrasi tarifnya disesuaikan dengan bank.

3. Appraisal

Proses appraisal atau penilaian akan kembali dilakukan untuk menilai harga rumah debitur.

Ini karena harga rumah bersifat fluktuatif.

Dari proses appraisal ini, calon debitur yang mengajukan take over ke bank berpeluang mendapatkan dana segar hasil kenaikan harga rumah.

4. Notaris

Selain itu, biaya notaris juga dibutuhkan untuk melakukan take over KPR.

Debitur harus mempersiapkan dan mengurus berbagai dokumen serta sertifikat.

Baca Juga: Daftar Rumah KPR Subsidi di Yogyakarta Tahun 2023 dengan Cicilan Bunga Rendah

Moms mungkin juga membutuhkan pembuatan akta kredit, cek sertifikat hingga validasi pajak.

Terkiat biaya notaris, biaya take over tertera dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 36.

- Honorarium yang diterima ditentukan dari nilai objek, jika nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) maka honorarium yang berhak diterima adalah sebesar 2,5%.

- Jika nilai objek berkisar dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka honorarium yang diterima paling besar 1,5%.

- Jika nilai objek berada di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka Notaris akan menerima honorarium sebesar 1%.

5. Pajak

Terakhir, penjual atau pembeli rumah KPR akan dikenai pajak.

Tarifnya adalah 2,5% dari harga rumah pajak yang terjual.

Baca Juga: Daftar KPR Subsidi Bogor Beserta Lokasi dan Perkiraan Harganya