Rincian Biaya Take Over KPR, Mulai dari Administrasi hingga Pajak

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 17 Juli 2023 | 13:30 WIB
Biaya take over rumah KPR (Nakita/alfiana)

Moms mungkin juga membutuhkan pembuatan akta kredit, cek sertifikat hingga validasi pajak.

Terkiat biaya notaris, biaya take over tertera dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 36.

- Honorarium yang diterima ditentukan dari nilai objek, jika nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) maka honorarium yang berhak diterima adalah sebesar 2,5%.

- Jika nilai objek berkisar dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka honorarium yang diterima paling besar 1,5%.

- Jika nilai objek berada di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka Notaris akan menerima honorarium sebesar 1%.

5. Pajak

Terakhir, penjual atau pembeli rumah KPR akan dikenai pajak.

Tarifnya adalah 2,5% dari harga rumah pajak yang terjual.

Baca Juga: Daftar KPR Subsidi Bogor Beserta Lokasi dan Perkiraan Harganya