Berbagai Biaya Pajak Penjualan Rumah yang Harus Ditanggung Pembeli, Cek di Sini!

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 26 Juli 2023 | 11:30 WIB
Biaya pajak penjualan rumah yang harus ditanggung pembeli (Freepik)

Besarannya adalah 11% dari harga tanah.

PPN tidak perlu dibayar apabila kalian membeli rumah bekas yang bukan dari PKP.

5. Balik sertifikat

Pembeli rumah juga harus mengurus balik sertifikat.

Nilainya adalah 2% dari nilai transaksi jual beli rumah.

Atau sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Nah, itu tadi adalah berbagai biaya pajak yang ditanggung pembeli saat membeli rumah.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023 di Samsat Seluruh Indonesia