Biaya Pajak Beli Emas Batangan, Berikut Penjelasan Lengkap dengan Tips Pembelian

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 28 Juli 2023 | 14:00 WIB
Biaya pajak emas batangan (Freepik)

Nakita.id - Berapa biaya pajak beli emas batangan? Yuk simak penjelasannya!

Membeli emas batangan bukan hanya tentang investasi yang menarik.

Tetapi juga melibatkan aspek peraturan perpajakan yang perlu diperhatikan dengan cermat.

Pajak membeli emas batangan adalah suatu hal yang harus dipahami oleh para pembeli emas batangan.

Setiap negara memiliki kebijakan pajak yang berbeda terkait pembelian emas batangan, termasuk pajak penjualan, bea masuk, dan pajak lain yang mungkin berlaku.

Memahami tata cara perpajakan dalam membeli emas batangan akan membantu pembeli emas batangan untuk membuat keputusan investasi yang tepat.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan mengenai biaya pajak membeli emas batangan.

Yuk simak!

Biaya Pajak Membeli Emas Batangan

Biaya pajak emas ini diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Jenis pajak yang dipungut dari emas adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Menurut Pasal 5 Ayat (1) huruf (h) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.010/2017, tarif PPh Pasal 22 penjualan emas batangan adalah 0,25%.

Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional 2023, Menteri KPPPA Bintang Puspayoga Berharap Anak Indonesia Bisa Jadi Agen Perubahan di Masa Depan