Kemudian berdasarkan Pasal 3 Ayat (4) PMK 34/PMK.010/2017, produsen emas batangan akan menyetorkan PPh badan itu ke kas negara melalui pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi yang ditunjuk oleh menteri keuangan (menkeu).
Dalam Pph Pasal 22 tersebut, penjualan emas perhiasan atau emas batangan tidak dipungut pajak apabila:
- Pembeli adalah konsumen akhir
- Pembeli merupakan wajib pajak UMKM
- Memiliki Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh
- Pembeli emas batangan adalah Bank Indonesia
- Penjualan emas batangan dilakukan melalui pasar fisik emas digital
1. Riset Pasar
Lakukan riset menyeluruh tentang pasar emas dan harga terkini sebelum membeli. Perhatikan fluktuasi harga dan trendnya.
2. Pilih Sumber Tepercaya
Belilah emas batangan hanya dari toko atau dealer emas terpercaya yang telah berlisensi atau memiliki reputasi baik.
Baca Juga: Dukung Tumbuh Kembang si Kecil dengan Stimulasi yang Tepat
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR