Lengkap! Cara Mudah Klaim Asuransi di Shopee, Ada Syarat dan Ketentuannya

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 31 Juli 2023 | 15:33 WIB
Cara klaim asuransi di Shopee (Freepik)

Tidak ada masa tunggu untuk dapat mengajukan klaim Asuransi Kecelakaan Diri (oleh PT Asuransi Sinar Mas).

Setelah Asuransi Kecelakaan Diri (oleh PT Asuransi Sinar Mas) diterbitkan, Moms dapat mengajukan klaim dan semua manfaat pertanggungan langsung berlaku.

2. Asuransi Klaim Produk

Moms dapat melakukan klaim dengan 3 (tiga) cara berikut:

Melalui halaman Cara Klaim di informasi produk Asuransi SiProAccident untuk informasi pengajuan klaim.

Melalui halaman Polis Saya di halaman Asuransi Shopee.

Mengakses portal klaim www.seainsure.co.id dan Log in menggunakan no. KTP Moms.

Tidak terdapat masa tunggu untuk manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan, penggantian biaya pengobatan di rumah sakit akibat kecelakaan, dan santunan harian selama di ICU akibat kecelakaan.

- Terdapat masa tunggu untuk dapat mengajukan klaim manfaat meninggal dunia akibat alami : 14 hari kalender sejak polis aktif.

Penanggung tidak wajib melakukan pembayaran klaim jika Tertanggung mengajukan klaim selama periode masa tunggu ini.

- Terdapat batas waktu apabila terjadi suatu peristiwa yang dapat menimbulkan suatu klaim berdasarkan Polis ini, maka pemberitahuan tertulis harus sesegera mungkin disampaikan kepada Penanggung, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari kalender setelah tanggal kejadian dengan melengkapi bukti-bukti atau dokumen klaim yang dipersyaratkan.

Kecuali, untuk manfaat cacat tetap total adalah 30 hari kalender sejak memenuhi definisi cacat tetap total.

Baca Juga: Trik Jitu Menaikkan Limit Shopee PayLater, Ini 3 Cara yang Bisa Dicoba