Lengkap! Cara Mudah Klaim Asuransi di Shopee, Ada Syarat dan Ketentuannya

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 31 Juli 2023 | 15:33 WIB
Cara klaim asuransi di Shopee (Freepik)

Nakita.id - Begini cara klaim asuransi di Shopee, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Banyak yang belum tahu kalau salah satu produk Shopee adalah asuransi.

Namanya juga asuransi, pasti bisa diklaim untuk mendapatkan uang.

Nah, berikut caranya.

Cara Klaim Asuransi di Shopee

Perlu diketahui Shopee menyediakan banyak sekali asuransi.

Tiap asuransi memiliki kebijakan yang berbeda untuk melakukan klaim.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasannya.

1. Asuransi Kecelakaan Diri

PT Asuransi Sinar Mas menyediakan asuransi kecelakaan diri.

Jika Moms mengalami kecelakaan dan memiliki asuransi di Shopee, bisa melakukan klaim dengan cara berikut ini:

- Klik Pulsa, Tagihan & Hiburan > pilih Asuransi > pilih Asuransi Kecelakaan Diri > Cara Klaim.

Pastikan Moms sudah memenuhi Syarat & Ketentuan untuk mengajukan klaim Asuransi Kecelakaan Diri yang terdapat di halaman Ringkasan Produk dan Syarat & Ketentuan Produk.

Baca Juga: Kenali Apa Saja Produk Asuransi yang Tersedia di Shopee, Bisa Dipakai Kapan?

Tidak ada masa tunggu untuk dapat mengajukan klaim Asuransi Kecelakaan Diri (oleh PT Asuransi Sinar Mas).

Setelah Asuransi Kecelakaan Diri (oleh PT Asuransi Sinar Mas) diterbitkan, Moms dapat mengajukan klaim dan semua manfaat pertanggungan langsung berlaku.

2. Asuransi Klaim Produk

Moms dapat melakukan klaim dengan 3 (tiga) cara berikut:

Melalui halaman Cara Klaim di informasi produk Asuransi SiProAccident untuk informasi pengajuan klaim.

Melalui halaman Polis Saya di halaman Asuransi Shopee.

Mengakses portal klaim www.seainsure.co.id dan Log in menggunakan no. KTP Moms.

Tidak terdapat masa tunggu untuk manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan, penggantian biaya pengobatan di rumah sakit akibat kecelakaan, dan santunan harian selama di ICU akibat kecelakaan.

- Terdapat masa tunggu untuk dapat mengajukan klaim manfaat meninggal dunia akibat alami : 14 hari kalender sejak polis aktif.

Penanggung tidak wajib melakukan pembayaran klaim jika Tertanggung mengajukan klaim selama periode masa tunggu ini.

- Terdapat batas waktu apabila terjadi suatu peristiwa yang dapat menimbulkan suatu klaim berdasarkan Polis ini, maka pemberitahuan tertulis harus sesegera mungkin disampaikan kepada Penanggung, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari kalender setelah tanggal kejadian dengan melengkapi bukti-bukti atau dokumen klaim yang dipersyaratkan.

Kecuali, untuk manfaat cacat tetap total adalah 30 hari kalender sejak memenuhi definisi cacat tetap total.

Baca Juga: Trik Jitu Menaikkan Limit Shopee PayLater, Ini 3 Cara yang Bisa Dicoba

3. Asuransi Pengiriman

Ada 3 hal yang bisa membuat Moms melakukan klaim asuransi pengiriman.

- Pengiriman barang dari Penjual ke Pembeli

Proses klaim dapat dilakukan ketika Pembeli sudah mengajukan pengembalian barang/dana melalui sistem Shopee.

Selanjutnya, Penjual dapat mengajukan banding ke Shopee.

- Barang dikembalikan ke Penjual karena pengiriman gagal oleh jasa kirim

Moms dapat mengajukan klaim barang hilang/rusak.

- Pengembalian barang dari Pembeli ke Penjual

Proses klaim dapat dilakukan ketika Pembeli sudah mengajukan pengembalian barang/dana melalui sistem Shopee dan sudah mengirimkan barangnya kembali ke Penjual. Selanjutnya, Penjual dapat mengajukan banding.

Untuk kasus kehilangan/kerusakan barang yang terbukti karena kelalaian jasa kirim, maka Moms akan mendapatkan penggantian sebesar harga jual akhir barang (nilai maks. Rp100.000.000) yang akan dibayarkan ke Saldo Penjual.

Untuk kasus barang rusak, klaim akan diajukan ke pihak Asuransi jika terdapat indikasi kesalahan dari jasa kirim.

Pastikan Moms mengirimkan paket sesuai dengan standar pengemasan produk yang mudah rusak.

Baca Juga: Penyebab Akun Shopee Dibatasi, Bisa Saja karena Melanggar Hal Ini