5 Cara Ampuh Atasi Pinjol Sebar Data Pribadi, Lakukan Sekarang!

By Shannon Leonette, Minggu, 6 Agustus 2023 | 19:15 WIB
Tips atasi pinjol ilegal sebar data pribadi, salah satunya adalah melunasi pembayaran pinjaman tepat waktu. (Freepik.com)

4. Laporkan ke Polisi dan OJK

Apabila pinjol ilegal yang Moms dan Dads gunakan sudah mengancam sebar data pribadi, jangan sungkan untuk membuat laporan ke polisi beserta bukti-bukti yang valid.

Sebab, tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia.

Diantaranya Pasal 58 UU No. 24 tahun 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah oleh UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 29 UU ITE.

Selain membuat laporan ke polisi, Moms dan Dads juga wajib melaporkan tindakan meresahkan ini ke OJK melalui email di humas@ojk.co.id atau WhatsApp di 081157157157.

Sebagai gantinya, Moms dan Dads perlu beralih menggunakan pinjol resmi yang sudah berizin dan diawasi OJK ya.

5. Perkaya Pengetahuan Tentang Literasi Keuangan

Sebagai informasi, literasi keuangan adalah kumpulan ilmu tentang pengelolaan uang yang bijaksana.

Sehingga, sebelum mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol, sebaiknya cari informasi sebanyak-banyak mengenai pinjol yang resmi.

Termasuk peraturan, cara pembayaran, dan berbagai risiko dalam penggunaan pinjaman.

Dengan memahami hal tersebut, Moms dan Dads bisa lebih bijaksana dalam memilih pinjaman.

Sehingga, bisa mengusahakan untuk menjaga riwayat kredit yang baik dan terhindar dari kredit macet.

Itu tadi 5 cara atasi pinjol ilegal sebar data pribadi. Semoga membantu!

Baca Juga: Terjebak Pinjol? Jangan Khawatir dan Simak Caranya Agar Bisa Bebas