Syarat Rujukan ke Rumah Sakit Tipe A, Bisakah Minta Langsung?

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 7 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Syarat rujukan rumah sakit tipe A (Nakita)

Nakita.id - Berikut ini adalah syarat rujukan ke rumah sakit tipe A yang perlu untuk diketahui. Yuk simak!

Sistem BPJS Kesehtaan dilakukan secara berjenjang, itu sebabnya untuk berpindah layanan kesehatan dibutuhkan rujukan.

Sistem rujukan BPJS Kesehatan adalah mekanisme yang mengatur proses pelayanan kesehatan bagi peserta yang memerlukan perawatan lanjutan atau spesialis.

Setiap peserta harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas atau klinik) sebelum ke fasilitas tingkat lanjutan (rumah sakit).

Hal ini memastikan penggunaan sumber daya kesehatan secara efisien dan adil. Rujukan diberikan oleh dokter atau tenaga medis yang berkualifikasi.

Melalui sistem rujukan ini, BPJS Kesehatan dapat mengendalikan biaya dan memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik dengan mengoptimalkan kolaborasi antarfasilitas kesehatan.

Jika Moms ingin berobat ke rumah sakit tipe A dengan BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat yang dibutuhkan seperti dilansir dari berbagai sumber.

Syarat Rujukan ke Rumah Sakit Tipe A

- Kartu BPJS Kesehatan (asli dan fotokopi)

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat rujukan dari dari Faskes 1 atau II

Syarat tersebut dibutuhkan oleh pasien yang dalam kondisi bukan gawat darurat.

Itu sebabnya, pasien harus lebih dulu datang ke Faskes 1

Kemudian, pasien akan menjalani pemeriksaan di Faskes 1.

Jika tidak dapat di tangani di Faskes 1, maka dokter akan membuat rujukan ke Faskes II.

Jika Faskes II kurang memadai, maka dokter akan membuat rujukan ke Faskes III yang merupakan rumah sakit tipe A.

Sebagai informasi, pasien tidak bisa langsung meminta rujukan ke rumah sakit tipe A secara langsung.

Ini karena BPJS tidak menanggung biaya atas permintaan pasien.

Dokterlah yang akan menentukan apakah peserta BPJS harus dirujuk ke rumah sakit atau tidak.

Pasien Gawat Darurat

Berbeda dengan sistem rujukan, pasien gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit tipe A.

Ini karena pasien gawat darurat membutuhkan penanganan langsung.

Pasien akan langsung ditangani Unit Gawat Darurat yang semua biayanya ditanggung BPJS Kesehatan.