Itu sebabnya, pasien harus lebih dulu datang ke Faskes 1
Kemudian, pasien akan menjalani pemeriksaan di Faskes 1.
Jika tidak dapat di tangani di Faskes 1, maka dokter akan membuat rujukan ke Faskes II.
Jika Faskes II kurang memadai, maka dokter akan membuat rujukan ke Faskes III yang merupakan rumah sakit tipe A.
Sebagai informasi, pasien tidak bisa langsung meminta rujukan ke rumah sakit tipe A secara langsung.
Ini karena BPJS tidak menanggung biaya atas permintaan pasien.
Dokterlah yang akan menentukan apakah peserta BPJS harus dirujuk ke rumah sakit atau tidak.
Berbeda dengan sistem rujukan, pasien gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit tipe A.
Ini karena pasien gawat darurat membutuhkan penanganan langsung.
Pasien akan langsung ditangani Unit Gawat Darurat yang semua biayanya ditanggung BPJS Kesehatan.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR