Nakita.id - Berikut ini adalah syarat rujukan ke rumah sakit tipe A yang perlu untuk diketahui. Yuk simak!
Sistem BPJS Kesehtaan dilakukan secara berjenjang, itu sebabnya untuk berpindah layanan kesehatan dibutuhkan rujukan.
Sistem rujukan BPJS Kesehatan adalah mekanisme yang mengatur proses pelayanan kesehatan bagi peserta yang memerlukan perawatan lanjutan atau spesialis.
Setiap peserta harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas atau klinik) sebelum ke fasilitas tingkat lanjutan (rumah sakit).
Hal ini memastikan penggunaan sumber daya kesehatan secara efisien dan adil. Rujukan diberikan oleh dokter atau tenaga medis yang berkualifikasi.
Melalui sistem rujukan ini, BPJS Kesehatan dapat mengendalikan biaya dan memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik dengan mengoptimalkan kolaborasi antarfasilitas kesehatan.
Jika Moms ingin berobat ke rumah sakit tipe A dengan BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat yang dibutuhkan seperti dilansir dari berbagai sumber.
- Kartu BPJS Kesehatan (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat rujukan dari dari Faskes 1 atau II
Syarat tersebut dibutuhkan oleh pasien yang dalam kondisi bukan gawat darurat.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR