Bayar Biaya Cicilan Tunggakan BPJS, Cek Syarat dan Caranya Lewat Mobile JKN

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 12 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Biaya cicilan tunggakan BPJS (Nakita.id/Adel)

Nakita.id - Berikut biaya cicilan tunggakan BPJS yang harus diketahui Moms.

Bisa lo, bayar tunggakan BPJS lewat online.

Bisa lewat website, mobile JKN, hingga lewat SMS.

Simak selengkapnya di sini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan fasilitas yang memberikan kemudahan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Program rencana pembayaran bertahap (REHAB) atau pembayaran cicilan tunggakan iuran ini diperuntukkan bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP).

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, program ini mempunyai tujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran, sehingga peserta bisa melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Biaya Cicilan Tunggakan BPJS

Biaya cicilan tunggakan BPJS tergantung dengan tunggakan yang Moms punya, ya.

Tapi ada syarat yang harus dipenuhi, seperti:

- Peserta PBPU memiliki tunggakan selama 4 sampai 24 bulan

- Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165

Baca Juga: Berapa Biaya BPJS Mandiri untuk Masing-masing Kelas?