Nakita.id - Berikut biaya cicilan tunggakan BPJS yang harus diketahui Moms.
Bisa lo, bayar tunggakan BPJS lewat online.
Bisa lewat website, mobile JKN, hingga lewat SMS.
Simak selengkapnya di sini.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan fasilitas yang memberikan kemudahan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Program rencana pembayaran bertahap (REHAB) atau pembayaran cicilan tunggakan iuran ini diperuntukkan bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP).
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, program ini mempunyai tujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran, sehingga peserta bisa melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Biaya cicilan tunggakan BPJS tergantung dengan tunggakan yang Moms punya, ya.
Tapi ada syarat yang harus dipenuhi, seperti:
- Peserta PBPU memiliki tunggakan selama 4 sampai 24 bulan
- Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
Baca Juga: Berapa Biaya BPJS Mandiri untuk Masing-masing Kelas?
- Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
Nantinya, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.
Lebih lanjut, pendaftaran program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN
- Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran dengan NIK atau nomor JKN, masukkan kode captcha, alamat e-mail atau nomor handphone, dan kode OTP
- Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap
- Akan muncul informasi mengenai program REHAB, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentuan program REHAB
- Setelah itu, muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS, klik "Selanjutnya"
- Apabila pendaftaran berhasil, peserta dapat melakukan pembayaran cicilah tagihan iuran melalui mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Sementara bagi peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan terkoneksi secara otomatis, kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.
Baca Juga: Moms Wajib Tahu, Kontrol Nifas ke Rumah Sakit Bisa Gratis Pakai BPJS, Ini Langkahnya!
Sebagai informasi, pembayaran tunggakan bertahap ini termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga, sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Sampai saat ini, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan.
Moms bisa mengecek langsung melalui website, SMS atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan.
Cara pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan bisa melalui laman resmi BPJS Kesehatan yakni https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/.
Peserta akan diminta untuk mengisi data yang harus diisi.
Data yang diminta untuk cek tunggakan BPJS Kesehatan setelah login yakni masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi.
Setelah mengisi semua data, klik 'cek' dan data pembayaran akan keluar.
BPJS Kesehatan akan menunjukkan nama peserta, jumlah anggota keluarga yang ikut, hingga status aktif, atau tidak.
Peserta juga bisa cek denda BPJS di laman yang sama.
Pada sisi paling kanan akan tertera jumlah tagihan yang mesti dibayarkan pada bulan ini.
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS).
Baca Juga: Kenali Manfaat BPJS untuk Bayi, Moms Bisa Langsung Daftarkan Si Kecil Setelah Melahirkan
Pengguna cukup mengirimkan SMS dan ketik 'NIK (spasi) Nomor Kependudukan atau NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan'.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, kirim SMS ke nomor layanan BPJS di 08777-5500-400.
Selain website dan SMS, cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi.
Pengguna hanya perlu mengunduh atau mendownload aplikasi mobile JKN di Handphone (HP).
Kemudian, registrasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS dan alamat email.
Setelah itu login dengan data yang telah didaftarkan tadi.
Setelah itu, pilih menu Tagihan, lalu Premi.
Terakhir, pengguna akan mendapatkan informasi tagihan BPJS Kesehatan di layar HP.
Baca Juga: Penting! Syarat Rawat Inap Gratis di RS dengan BPJS Kesehatan
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR