Nakita.id - Apa saja syarat rawat inap gratis di RS dengan BPJS Kesehatan?
Merupakan jenis asuransi kesehatan milik pemerintah, BPJS Kesehatan memberi banyak kemudahan untuk masyarakat Indonesia. Termasuk rawat inap di rumah sakit salah satunya.
Agar bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk rawat inap di rumah sakit, syarat utamanya tentu sudah terdaftar sebagai anggota aktif terlebih dahulu.
Kemudian, premi atau cicilan per bulan BPJS Kesehatan harus dibayar secara rutin dan jangan sampai menunggak.
Pertama, Moms harus mendatangi faskes tingkat I terlebih dahulu, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kemudian, siapkan juga beberapa berkas sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
Baca Juga: Biaya Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru, Cek Yuk!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR