Nakita.id - Apakah Moms bisa kontrol nifas gratis di rumah sakit pakai BPJS?
Tentu saja bisa! Apalagi, kontrol nifas sendiri sudah termasuk dalam pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil.
Untuk mengetahui bagaimana cara kontrol nifas secara gratis di rumah sakit dengan BPJS, Moms bisa simak artikel berikut.
Mengutip Kompas, BPJS menanggung biaya pemeriksaan pasca melahirkan atau postnatal care (PNC).
Untuk satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3) sebesar Rp 25.000 tiap kunjungan.
Kemudian, untuk pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal sebesar Rp 125.000.
Lalu, untuk pelayanan tindakan pasca persalinan sebesar Rp 175.000.
Moms bisa menggunakan pemanfaatan di rumah sakit tempat melahirkan sebelumnya, dengan membawa kartu BPJS Kesehatan.
Tentunya Moms harus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif.
Jangan lupa juga membawa dokumen persyaratan lainnya seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Semoga informasi diatas membantu ya, Moms.
Baca Juga: Syarat Rujukan ke Rumah Sakit Tipe A, Bisakah Minta Langsung?
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR