Berapa Lama Jangka Waktu Surat Rujukan BPJS Bisa Digunakan? Yuk Cari Tahu!

By Shannon Leonette, Senin, 14 Agustus 2023 | 13:25 WIB
Moms harus tahu, jangka waktu surat rujukan BPJS bisa digunakan adalah 90 hari atau 3 bulan. Berikut penjelasan selengkapnya. (Dok. Nakita)

Surat kontrol ini nantinya bisa digunakan untuk kunjungan berobat jalan berikutnya di rumah sakit. 

Prosedur Berobat ke Rumah Sakit

Jika Moms ingin melakukan pengobatan di rumah sakit dengan surat rujukan BPJS, simak langkah-langkah berikut ini.

1. Datang ke FKTP (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama.

3. Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.

4. Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan/KTP di bagian pendaftaran.

5. Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan/atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

6. Sementara itu, jika kondisi darurat, pasien dapat langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.

Moms harus tahu, ada beberapa kriteria dimana seorang pasien bisa mendapatkan perawatan di UGD.

Diantaranya adalah sebagai berikut:

- Mengancam nyawa

Baca Juga: Prosedur Pembuatan Surat Rujukan Persalinan dari Puskesmas, Simak!