Berapa Lama Jangka Waktu Surat Rujukan BPJS Bisa Digunakan? Yuk Cari Tahu!

By Shannon Leonette, Senin, 14 Agustus 2023 | 13:25 WIB
Moms harus tahu, jangka waktu surat rujukan BPJS bisa digunakan adalah 90 hari atau 3 bulan. Berikut penjelasan selengkapnya. (Dok. Nakita)

Nakita.id - Berapa lama jangka waktu surat rujukan BPJS bisa digunakan?

Moms harus tahu, peserta BPJS Kesehatan saat ini bisa berobat ke rumah sakit secara gratis hanya dengan membawa surat rujukan.

Namun, agar bisa mendapatkan keuntungan ini, tentu Moms harus meminta fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Misalnya seperti puskesmas atau dokter pribadi asal, untuk membuatkan surat rujukan tersebut.

Nantinya jika sudah mendapatkan surat rujukan, Moms dapat berobat ke rumah sakit sesuai kondisi medis yang dialami.

Namun, apakah Moms sudah tahu masa berlaku surat rujukan tersebut?

Simak penjelasan berikut ini ya, Moms.

Jangka Waktu Surat Rujukan BPJS Bisa Digunakan

Mengutip Kompas via Tribun Jakarta, surat rujukan BPJS dari FKTP dapat berlaku selama 3 bulan atau 90 hari setelah surat tersebut diterbitkan.

Selain itu, surat rujukan tersebut juga tidak dapat digunakan berulang kali setelah digunakan.

Atau dalam arti lain, surat rujukan hanya berlaku satu kali kunjungan ke rumah sakit.

Namun, jika hasil pemeriksaan mengharuskan Moms melakukan kontrol ulang dalam waktu dekat, maka pihak rumah sakit akan menerbitkan surat kontrol untuk Moms.

Baca Juga: Cara Mudah Periksa Menggunakan Rujukan, Cukup Lakukan Tahapan Berikut

Surat kontrol ini nantinya bisa digunakan untuk kunjungan berobat jalan berikutnya di rumah sakit. 

Prosedur Berobat ke Rumah Sakit

Jika Moms ingin melakukan pengobatan di rumah sakit dengan surat rujukan BPJS, simak langkah-langkah berikut ini.

1. Datang ke FKTP (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama.

3. Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.

4. Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan/KTP di bagian pendaftaran.

5. Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan/atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

6. Sementara itu, jika kondisi darurat, pasien dapat langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.

Moms harus tahu, ada beberapa kriteria dimana seorang pasien bisa mendapatkan perawatan di UGD.

Diantaranya adalah sebagai berikut:

- Mengancam nyawa

Baca Juga: Prosedur Pembuatan Surat Rujukan Persalinan dari Puskesmas, Simak!

- Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan

- Adanya gangguan pada jalan nafas pernafasan dan sirkulasi

- Adanya penurunan kesadaran

- Adanya gangguan hemodinamik

- Memerlukan tindakan segera

Semoga informasi diatas bermanfaat ya, Moms.

Apabila Moms merasa untuk segera memeriksakan diri ke rumah sakit tapi terkendala biaya, Moms bisa segera pergi ke FKTP yang telah ditetapkan.

Di sana, Moms bisa meminta surat rujukan dari dokter atau tenaga medis di FKTP tersebut agar bisa berobat di rumah sakit.

Namun, Moms harus mengingat kembali berapa lama jangka waktu surat rujukan tersebut bisa digunakan.

Nah, itu dia Moms penjelasan tentang jangka waktu surat rujukan BPJS bisa digunakan.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Ketahui Masa Berlaku Surat Rujukan dari Puskesmas, Jangan Sampai Terlewat!