Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 atau Lebih, Cek di Sini!

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Biaya ganti pelat nomor kendaraan (Freepik)

Nakita.id - Berapa biaya ganti pelat nomor kendaraan? Ini penjelasannya!

Pelat nomor kendaraan juga dikenal sebagai plat kendaraan atau plat nomor adalah tanda identifikasi yang ditempatkan di kendaraan bermotor.

Pelat nomor berguna untuk mengenali dan membedakan kendaraan satu dengan yang lain.

Pelat nomor biasanya terbuat dari bahan logam atau plastik dan berisi kombinasi angka, huruf, dan simbol yang unik.

Fungsi utama pelat nomor adalah untuk tujuan identifikasi dan pengawasan.

Pelat nomor memungkinkan pihak berwenang seperti kepolisian dan otoritas lalu lintas untuk mengidentifikasi kendaraan, melacak kepemilikan, mengumpulkan informasi pajak atau biaya jalan tol, serta memantau kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Desain dan format pelat nomor dapat bervariasi di berbagai negara, dan sering kali mencerminkan kode wilayah atau negara bagian, tanggal pendaftaran, atau kombinasi lain yang diperlukan untuk mengidentifikasi kendaraan secara spesifik.

Setelah 5 tahun pemakaian, kalian harus mengganti pelat nomor atau kerap disebut pajak 5 tahunan.

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti biaya pelat nomor.

Yuk simak!

Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan

1. Biaya Ganti Pelat Motor

Baca Juga: Biaya Tilang Sepeda Motor Sesuai dengan Pelanggaran yang Dilakukan, Cek di Sini!

Biaya gantu pelat motor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

- Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Baru Rp100.000

- Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Baru Rp60.000

- SWDKLLJ Rp35.000

- Penerbitan BPKB Baru Rp225.000

- Cek Fisik Kendaraan Rp10.000 - Rp20.000.

- Pajak 5 Tahunan (sesuai domisili)

2. Biaya Ganti Pelat Mobil

- Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Baru Rp200.000

- Cetak pelat baru: Rp100.000

- SWDKLLJ Rp143.000

Baca Juga: Segini Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan, Ketahui Cara Menghitungnya

- Cek Fisik Kendaraan Rp50.000

- Pengesahan STNK: Rp50.000

- Pajak 5 Tahunan (sesuai domisili)

Nah, itu tadi adalah informasi biaya ganti pelat nomor kendaraan.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Biaya Cabut Berkas Motor Tanpa Calo Lengkap dengan Syarat dan Langkahnya