Nakita.id - Berikut biaya perpanjangan STNK 5 tahunan yang harus Dads tahu.
Tak sampai Rp500 ribu, kok!
STNK 5 tahunan adalah istilah untuk membayar pajak tahunan sekaligus memperpanjang STNK kendaraan yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Saat membayar pajak tahunan, Dads hanya perlu membayar pajak kendaraan.
Sedangkan, untuk STNK 5 tahunan merujuk kepada perpanjangan STNK yang disertai dengan pembayaran pajak tahunan dan juga penggantian plat nomor kendaraan.
Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu dan penjara maksimal 2 bulan.
Oleh sebab itu, Dads tidak boleh ketinggalan informasi yang satu ini.
Terlebih, jika Dads barus saja memiliki kendaraan bermotor seperti mobil dan juga motor.
Lantas, informasi apa saja terkait STNK 5 tahunan yang harus Dads ketahui?
Simak penjelasannya.
Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga: Biaya Urus SIM dan STNK Hilang dan Persyaratan yang Harus Dibawa
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR