Biaya gantu pelat motor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Baru Rp100.000
- Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Baru Rp60.000
- SWDKLLJ Rp35.000
- Penerbitan BPKB Baru Rp225.000
- Cek Fisik Kendaraan Rp10.000 - Rp20.000.
- Pajak 5 Tahunan (sesuai domisili)
2. Biaya Ganti Pelat Mobil
- Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Baru Rp200.000
- Cetak pelat baru: Rp100.000
- SWDKLLJ Rp143.000
Baca Juga: Segini Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan, Ketahui Cara Menghitungnya
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR