Biaya Cek Fisik Pajak Motor Wajib Dilakukan di Samsat, Gratis atau Bayar?

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 21 Agustus 2023 | 20:30 WIB
Biaya cek fisik pajak motor (Nakita.id/Adel)

Lalu, berapa sebenarnya biaya cek fisik pajak motor?

Melansir dari Indonesia Baik, untuk cek fisik ini Dads tidak perlu mengeluarkan biaya, alias gratis atau tidak ada biaya sama sekali. Setelah melakukan cek fisik motor, Dads bisa melanjutkan untuk pajak 5 tahunan.

Biaya pajak 5 tahunan untuk kendaraan roda 2, dikenakan biaya penerbitan STNK Rp100.000 dan penerbitan TNKB Rp60.000. Wajib pajak juga biasanya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan tarif yang berbeda-beda.

Nah, Dads sudah tahu kan kalau biaya cek fisik pajak motor tidak perlu bayar alias gratis.

Meski gratis, melakukan cek fisik motor harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Samsat. Apa saja?

Dads langsung saja bawa berkas berikut ini:

- BPKB Asli/ Fotocopi

- STNK asli

- KTP asli

Langsung saja datang ke kantor Samsat dan minta untuk melakukan cek fisik motor. Mereka sudah punya teknisi sendiri, jadi Dads tinggal menunggu hasilnya.

Setelah mendapat hasil dari cek fisik motor, Dads bisa langsung melanjutkan pajak 5 tahunan.

Baca Juga: Segera Siapkan Uangnya! Ternyata Butuh Segini Banyak untuk Bayar Biaya Bayar Motor Ganti Plat