Biaya Cek Fisik Pajak Motor Wajib Dilakukan di Samsat, Gratis atau Bayar?

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 21 Agustus 2023 | 20:30 WIB
Biaya cek fisik pajak motor (Nakita.id/Adel)

Nakita.id - Berikut rincian biaya cek fisik pajak motor.

Kendaraan roda 2 yang dimiliki masing-masing masyarakat Indonesia tentu harus melakukan pembayaran pajak setiap tahun dan pajak 5 tahunan.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, membayar pajak harus dilakukan sehingga tidak merugikan satu sama lainnya.

Nah, apakah Dads mengetahui setiap kendaraan yang ada di Indonesia saat ingin membayar pajak 5 tahunan pemilik kendaraan tentu harus membawa kendaraannya untuk melakukan cek fisik terlebih dahulu.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jasa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Jika Dads ingin tahu biaya cek fisik pajak motor, simak selengkapnya di sini.

Biaya Cek Fisik Pajak Motor

Banyak yang masih belum tahu soal biaya cek fisik pajak motor.

Pasalnya, selama ini masih belum dijelaskan untuk hal tersebut.

Yang selalu dibahas adalah biaya pajak 5 tahunan.

Bukan apa, cek fisik motor hanya berlaku saat pajak 5 tahunan.

Untuk pajak tahunan tidak memerlukan cek fisik motor.

Baca Juga: Biaya Bayar Denda Pajak Kendaraan, Ternyata Bisa Gratis Asal Memenuhi Syarat Ini

Lalu, berapa sebenarnya biaya cek fisik pajak motor?

Melansir dari Indonesia Baik, untuk cek fisik ini Dads tidak perlu mengeluarkan biaya, alias gratis atau tidak ada biaya sama sekali. Setelah melakukan cek fisik motor, Dads bisa melanjutkan untuk pajak 5 tahunan.

Biaya pajak 5 tahunan untuk kendaraan roda 2, dikenakan biaya penerbitan STNK Rp100.000 dan penerbitan TNKB Rp60.000. Wajib pajak juga biasanya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan tarif yang berbeda-beda.

Nah, Dads sudah tahu kan kalau biaya cek fisik pajak motor tidak perlu bayar alias gratis.

Meski gratis, melakukan cek fisik motor harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Samsat. Apa saja?

Dads langsung saja bawa berkas berikut ini:

- BPKB Asli/ Fotocopi

- STNK asli

- KTP asli

Langsung saja datang ke kantor Samsat dan minta untuk melakukan cek fisik motor. Mereka sudah punya teknisi sendiri, jadi Dads tinggal menunggu hasilnya.

Setelah mendapat hasil dari cek fisik motor, Dads bisa langsung melanjutkan pajak 5 tahunan.

Baca Juga: Segera Siapkan Uangnya! Ternyata Butuh Segini Banyak untuk Bayar Biaya Bayar Motor Ganti Plat