Rincian Biaya Notaris Over Kredit Rumah Agar Prosesnya Cepat dan Tidak Bermasalah, Cek di Sini!

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Biaya notaris over kredit rumah (Freepik)

Apabila mendapatkan persetujuan dari bank, maka proses over kredit baru bisa dilanjutkan.

Jika proses ini melibatkan notaris, maka rincian biayanya adalah:

- Biaya balik nama: Rp750.000

- Pemeriksaan sertifikat: Rp100.000

- Validasi pajak: Rp200.000

- Akta jual beli: Rp2.500.000

- Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1.200.000

- Perjanjian kredit: Rp500.000

- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan: Rp250.000

Cara Over Kredit Rumah Melalui Notaris

1. Persiapan Dokumen

Pemilik rumah harus menyiapkan semua dokumen terkait properti, termasuk akta jual beli, akta hipotek, sertifikat hak atas tanah, dan informasi tentang status kredit hipotek yang masih berjalan.

Baca Juga: Tips Nyicil Rumah Agar Tidak Kewalahan, Pasangan Muda Bisa Melakukannya