Nakita.id - Berikut ini adalah penjelasan mengenai biaya perpanjangan SIM A yang harus diketahui. Yuk simak!
Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) kelas A mengacu pada perpanjangan izin mengemudi untuk kendaraan roda empat, seperti mobil.
SIM A dibagi menjadi dua jenis, yakni SIM A perseorangan dan SIMA untuk kendaraan bermotor paling tinggi 3.500 kg.
Masa berlaku SIM A kini tidak lagi mengancu pada tanggal lahir pemohon.
Melainkan berpatokan pada waktu pembuatan.
Masa belaku SIM A adalah 5 tahun, jadi sebelum waktu tenggat habis, pengemudi harus memperpanjang SIM.
Jika terlewat dari masa berlaku SIM, maka pemohon harus membuat SIM baru alias tidak bisa diperpanjang.
Aturan ini tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Melansir dari Kompas, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000.
Ada biaya tambahan lain seperti biaya cek kesehatan Rp25.000.
Serta biaya asuransi sebesar Rp30.000. Maka total biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp135.000.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM A dan Syarat yang Harus Dibawa, Jangan Terlewat!
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR