Begini Peran AIMI dalam Mendukung Para Ibu Pekerja yang Menyusui di Kantornya

By Shannon Leonette, Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:08 WIB
Berikut ini peran-peran Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) dalam mendukung ibu pekerja yang menyusui di kantor. (Nakita.id)

Sita menceritakan, sejak kondisi pandemi hingga sekarang, situasi perusahaan menjadi semakin kompleks karena sedang mengejar ketertinggalan ekonomi.

"Untuk ibu menyusui yang bekerja, ada risiko pengangguran, ada risiko hilangnya mata pencaharian, juga mengganggu akses ke pelayanan prenatal, post-natal, dan dukungan menyusui di sistem kesehatan," ungkap Sita.

"Bahkan waktu pandemi, ibu-ibu menyusui kan WFH dan akses ke rumah sakit dibatasi sekali. Jadi, ibu-ibu sebenarnya butuh konseling untuk menyusui tapi aksesnya terbatas," lanjutnya mengungkapkan.

Menurut Sita sendiri, perusahaan bahkan berpikir akan lebih efisien apabila hanya mempekerjakan pegawai laki-laki saja yang tidak memiliki cuti maternitas, termasuk cuti menyusui di dalamnya.

"Padahal sebenarnya, perempuan dan ibu menyusui itu kan sama berdayanya. Jadi, sudah jadi tugas kita bersama, baik dari pemerintah, masyarakat, perusahaan untuk mendukung kegiatan menyusui," katanya berpesan.

"Karena dengan menyusui, selain anaknya jadi enggak gampang sakit, orangtuanya juga jadi lebih jarang cuti. Sehingga, pada akhirnya juga akan menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas. Ini dampaknya justru sangat positif bagi perekonomian dan negara gitu kan sangat menguntungkan," katanya menjelaskan.

Tak hanya itu, lanjut Sita, hal ini juga tentu berdampak positif untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Diantaranya adalah pemberantasan kemiskinan, pendidikan berkualitas, kemudian kesetaraan gender, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri inovasi dan infrastruktur, serta berkurangnya kesenjangan.

"Jadi ternyata, dari menyusui aja tuh bisa meliputi semuanya," ucapnya tegas.

Pentingnya Perusahaan Mengakui Hak Menyusui bagi Ibu Pekerja

Mewakili International Labour Organization (ILO) Jakarta, Early Dewi Nuriana menyampaikan bahwa ILO memiliki Konvensi ILO Nomor 183.

Dalam Konvensi ILO Nomor 183 ini, di dalamnya ada pembahasan terkait cuti maternitas, termasuk salah satunya bagaimana perusahaan itu harus mendukung perempuan bekerja yang sedang melakukan aktivitas reproduksi.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Ideal untuk Menyusui? Ternyata Tidak Boleh Sembarangan, Moms!