Nakita.id - Berapa besaran biaya KPR rumah subsidi 2023 terbaru?
Mengutip Kompas (28/6/2023), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan harga rumah bersubsidi 2023-2024.
Daftar harga rumah subsidi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Sebagai informasi, harga yang tertera adalah harga jual termahal yang diberikan melalui pembelian skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Berikut rincian biaya KPR rumah subsidi 2023 terbaru.
Rincian Biaya KPR Rumah Subsidi 2023
1. Jawa dan Sumatera
Harga rumah subsidi: Rp 162.000.000
*) Harga tidak berlaku untuk wilayah Jabodetabek, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai.
2. Kalimantan
Harga rumah subsidi: Rp 177.000.000
*) Harga tidak berlaku untuk wilayah Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau
Harga rumah subsidi: Rp 168.000.000
*) Harga tersebut tidak berlaku untuk rumah subsidi yang berlokasi di Kepulauan Anambas
Baca Juga: Berapa Biaya Penalti Melunasi Cicilan KPR Rumah? Cek di Sini!