Nakita.id - Berikut ini adalah penjelasan mengenai biaya penalti melunasi KPR rumah sebelum tenor berakhir. Yuk simak!
Biaya penalti pelunasan KPR merujuk pada denda atau biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada lembaga keuangan atau bank.
Ini dilakukan jika nasabah memutuskan untuk melunasi atau membayar kembali seluruh pinjaman KPR mereka sebelum jangka waktu yang disepakati berakhir.
Pelunasan KPR sebelum jangka waktu yang ditetapkan dapat memberikan keuntungan finansial dalam jangka panjang.
Tetapi sering kali lembaga keuangan menerapkan biaya penalti untuk mengimbangi potensi kerugian mereka akibat pelunasan dini.
Besaran biaya penalti pelunasan KPR lebih cepat berbeda-beda.
Ini tergantung pada kebijakan masing-masing setiap bank.
Biasanya, biaya penalti berkisar antara 1%-7% dari biaya pinjaman yang akan dilunasi.
Tapi ada juga bank yang membebaskan biaya penalti setelah kurun waktu angsuran tertentu.
Jika Moms ingin melunasi KPR, maka diskusikan besaran biaya penaltinya dengan bank.
Jangan sampai kalian tidak cermat dalam memilih bank atau developer ketika membeli rumah KPR.
Baca Juga: Tidak Hanya Bayar DP Saja! Segini Biaya KPR Subsidi 2023 yang Sekarang Harus Dibayarkan
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR