Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Materi Bab 1 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 3 Oktober 2023 | 09:23 WIB
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, materi bab 1 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka (Freepik.com)

Nakita.id – Mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka masih berada di bab 1.

Seperti diketahui, materi dalam bab 1 ini adalah mengenai Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.

Saat ini, kita akan membahas tentang kedudukan Pancasila.

Sebagai informasi, Pancasila memiliki beberapa kedudukan, yaitu:

(1) Pancasila sebagai dasar negara

(2) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan

(3) Pancasila sebagai ideologi negara.

Yuk, kita pelajari tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

1. Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara sebetulnya memiliki arti yang mirip dengan apa yang dikatakan oleh Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai “filosofische grondslag” atau filsafat dasar negara.

Dalam konteks ini, Pancasila berkedudukan secara formal dalam tatanan hukum negara Indonesia sebagai norma dasar atau aturan prinsip yang tidak dapat diubah. (Tauruy dkk., 2022: 16).

Pancasila sebagai dasar negara mengandung pengertian bahwa setiap sendi-sendi ketatanegaraan harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Seperti Apa Kedudukan Pancasila? Materi Bab 1 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka

Dengan kata lain, Pancasila harus senantiasa menjadi spirit dalam bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan oleh Sukarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPK tanggal 1 Juni 1945.

Salah satu isi pidatonya ialah menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa atau filosofische grondslag bagi bangsa Indonesia yang merdeka.

Usulan Sukarno tersebut diterima dengan baik oleh seluruh anggota sidang BPUPK (BPIP, 2020: 65).

Oleh karena itu, jika kata Pancasila sebagai dasar negara dihilangkan, runtuhlah negara Indonesia yang berdiri di atasnya.

Negara tidak memiliki lagi landasan hukum yang membuat kehidupan warga negara menjadi tertib dan teratur.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Regulasi ini kemudian direvisi dan lahirlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Berdasarkan peraturan ini, kita dapat mengetahui kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berimplikasi bahwa seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Kalian dapat menyimak infografik berikut untuk menambah pemahaman kalian tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan Uji Kompetensi 1.2 Halaman 30 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka

Secara hierarki, Pancasila sebagai nilai dasar berada pada puncak piramida.

Pancasila berkedudukan di atas UUD Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain.

Secara normatif, setiap peraturan perundangan-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan di atasnya.

Hans Kelsen (2005) menyatakan bahwa norma hukum berjenjang dan hierarkis.

Artinya, norma hukum yang berada di bawah bersumber dan berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi.

Norma hukum yang lebih tinggi juga bersumber dan berdasar dari norma yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya hingga berhenti pada norma tertinggi yang dinamakan norma dasar (grundnorm).

Dalam konteks Indonesia, Pancasila merupakan grundnorm dalam tertib hukum dan sistem norma hukum Indonesia.

Sesuai dengan pengertiannya, seluruh peraturan perundang-undangan me ru pakan sebuah tatanan yang dibuat untuk mengatur kehidupan bernegara.

Peraturan tersebut dibuat agar kehidupan warga negara Indonesia berjalan dengan baik.

Jika ada warga negara yang melanggar peraturan, akan diberikan hukuman/sanksi sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Sanksi atau hukuman yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat dimaknai sebagai alat pemaksa yang membuat seseorang harus menaati peraturan tersebut.

Baca Juga: Rumusan Pancasila dalam Piagram Jakarta dan Rancangan Pembukaan UUD, Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka

Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan sebagai berikut:

1. sumber dari segala sumber hukum di Indonesia;

2. mencakup suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

3. mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;

4. menjadi sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

5. mengandung norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mewajibkan perintah maupun penyelenggara negara lain untuk memelihara budi pekerti luhur.

Dengan demikian, seluruh warga negara Indonesia wajib memiliki kesadaran hukum.

Kesadaran hukum sendiri dapat didefinisikan sebagai kesadaran individu/ kelompok masyarakat terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Kesadaran hukum sangat penting dan diperlukan agar tercipta ketertiban, kedamaian, dan keadilan masyarakat.

Nah, itu dia penjelasan mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, materi bab 1 PKN kelas X SMA Kurikulum Merdeka.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Dinamika yang Terjadi dalam Perumusan Pancasila, Materi Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka