Sering Dapat Teror Pinjol? Ini 3 Cara Melaporkannya ke Pihak Berwenang

By Shannon Leonette, Selasa, 3 Oktober 2023 | 22:30 WIB
Jangan panik dulu jika Moms dan Dads sering dapat teror pinjol. Berikut beberapa cara melaporkannya ke pihak berwenang, termasuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Freepik.com)

Nakita.id - Bagaimana cara melaporkan teror pinjol ke pihak berwenang?

Pinjol yang sering meneror memang meresahkan banyak orang.

Apalagi, jika Moms dan Dads merupakan korban dari jeratan pinjol tersebut.

Belum lagi debt collector pinjol yang kerap meneror bahkan mengancam orang-orang terdekat, sehingga menjadi sangat tidak nyaman.

Untuk itulah, penting bagi Moms dan Dads untuk segera melaporkan pinjol tersebut ke pihak-pihak berwenang.

Bagaimana caranya? Moms dan Dads bisa cek ulasan berikut ini.

Cara Melaporkan Teror Pinjol ke Pihak Berwenang

Ada tiga pihak yang bisa Moms dan Dads hubungi apabila mendapat teror pinjol.

Diantaranya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkominfo, dan kepolisian.

Berikut panduan lengkapnya dan jangan sampai terlewat.

Cara Melaporkan Teror Pinjol ke OJK

Untuk melaporkan adanya teror pinjol ke pihak OJK, Moms dan Dads bisa menghubungi layanan-layanan sebagai berikut.

- Hotline 157

Baca Juga: Jangan Panik Kalau Kena Teror! Begini Cara Melaporkan Pinjol ke OJK 2023