Nakita.id - Amankah mengajukan pinjol pakai rekening orang lain?
Mengajukan pinjol kini sudah banyak dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia agar mendapatkan uang secara lebih cepat.
Mulai dari memenuhi kebutuhan hidup, membayar cicilan kendaraan, membayar cicilan properti, dan lain-lain.
Meski begitu, sebagai peminjam, Moms dan Dads masih perlu berhati-hati sebelum mengajukan pinjol itu sendiri.
Penting diketahui, salah satu syarat pengajuan pinjaman online adalah wajib menggunakan rekening pribadi, sesuai data identitas asli.
Hal ini bertujuan agar pinjaman uang dapat lebih cepat dan mudah cair.
Meski begitu, tidak semua orang memiliki rekening bank pribadi karena beberapa alasan dan lebih memilih untuk meminjam rekening orang lain. Lantas, amankah cara ini?
Meski sudah ada beberapa pinjol yang membolehkan peminjam meminjam pakai rekening orang lain, cara ini tentu dinilai salah dan tidak aman dilakukan.
Apalagi, jika Moms dan Dads meminjam uang di pinjol ilegal dan tidak mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Moms dan Dads harus tahu, kebanyakan persyaratan pinjol ilegal memang jauh lebih mudah dibandingkan yang legal.
Salah satunya yakni tidak perlu memakai rekening pribadi saat melakukan peminjaman.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR