- WhatsApp 081157157157
- Email waspadainvestasi@ojk.go.id
Untuk melaporkan adanya teror pinjol ke pihak Kemenkominfo, Moms dan Dads bisa menghubungi layanan-layanan sebagai berikut.
- Laman www.aduankonten.id
- Email aduankonten@kominfo.go.id
- WhatsApp 08119224545
- Laman patrolisiber.id
- Email info@cyber.polri.go.id
Sampai saat ini, ternyata cukup banyak orang yang belum tahu bagaimana cara membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal.
Menyadur laman Indonesia Capital Market Information Center OJK, berikut penjelasan lengkap mengenai ciri-cirinya.
Pastikan jangan sampai terlewat ya, Moms dan Dads.
Baca Juga: Terbaru September 2023, Simak Daftar Lengkap Aplikasi Pinjol Tanpa Izin OJK
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR