Nakita.id - Bagaimana cara melaporkan teror pinjol ke pihak berwenang?
Pinjol yang sering meneror memang meresahkan banyak orang.
Apalagi, jika Moms dan Dads merupakan korban dari jeratan pinjol tersebut.
Belum lagi debt collector pinjol yang kerap meneror bahkan mengancam orang-orang terdekat, sehingga menjadi sangat tidak nyaman.
Untuk itulah, penting bagi Moms dan Dads untuk segera melaporkan pinjol tersebut ke pihak-pihak berwenang.
Bagaimana caranya? Moms dan Dads bisa cek ulasan berikut ini.
Cara Melaporkan Teror Pinjol ke Pihak Berwenang
Ada tiga pihak yang bisa Moms dan Dads hubungi apabila mendapat teror pinjol.
Diantaranya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkominfo, dan kepolisian.
Berikut panduan lengkapnya dan jangan sampai terlewat.
Cara Melaporkan Teror Pinjol ke OJK
Untuk melaporkan adanya teror pinjol ke pihak OJK, Moms dan Dads bisa menghubungi layanan-layanan sebagai berikut.
- Hotline 157
Baca Juga: Jangan Panik Kalau Kena Teror! Begini Cara Melaporkan Pinjol ke OJK 2023
- WhatsApp 081157157157
- Email waspadainvestasi@ojk.go.id
Cara Melaporkan Teror Pinjol ke Kemenkominfo
Untuk melaporkan adanya teror pinjol ke pihak Kemenkominfo, Moms dan Dads bisa menghubungi layanan-layanan sebagai berikut.
- Laman www.aduankonten.id
- Email aduankonten@kominfo.go.id
- WhatsApp 08119224545
Cara Melaporkan Teror Pinjol ke Kepolisian
- Laman patrolisiber.id
- Email info@cyber.polri.go.id
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Sampai saat ini, ternyata cukup banyak orang yang belum tahu bagaimana cara membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal.
Menyadur laman Indonesia Capital Market Information Center OJK, berikut penjelasan lengkap mengenai ciri-cirinya.
Pastikan jangan sampai terlewat ya, Moms dan Dads.
Baca Juga: Terbaru September 2023, Simak Daftar Lengkap Aplikasi Pinjol Tanpa Izin OJK
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Semoga artikel diatas bermanfaat ya, Moms dan Dads.
Nah, itu dia Moms bagaimana cara melaporkan teror pinjol ke pihak berwenang. Selamat mencoba!
Baca Juga: Daftar Link Download Pinjol Ilegal Terbaru 2023, Wajib Hindari!