Bagaimana Cara Perusahaan Memenuhi Hak Ibu Menyusui yang Bekerja? Ini Penjelasan ILO

By Shannon Leonette, Kamis, 5 Oktober 2023 | 15:29 WIB
Pihak ILO menjelaskan bagaimana cara perusahaan bisa memenuhi hak ibu menyusui yang bekerja berikut ini. (Freepik.com)

Nakita.id - Bagaimana cara memenuhi hak ibu menyusui yang bekerja?

Seiring waktu, sudah banyak perempuan yang memasuki dunia kerja. Termasuk, ibu menyusui.

Pasalnya, selain bekerja, ibu menyusui juga harus menyediakan ASI untuk mendukung tumbuh kembang buah hatinya.

Khususnya, selama 1000 hari pertama kehidupan (1000 HPK) yang sangat pantang dilewatkan.

Agar ibu yang bekerja dapat terpenuhi hak menyusuinya, berikut langkah yang perlu diterapkan perusahaan di Indonesia.

Langkah Pemenuhan Hak Menyusui Ibu Pekerja di Perusahaan

Mewakili International Labour Organization (ILO) Jakarta, Early Dewi Nuriana menyampaikan bahwa perusahaan perlu memastikan tidak adanya diskriminasi antara pekerja perempuan maupun laki-laki.

"Selama dia (ibu menyusui) memiliki kompetisi dan tugas yang sama.

Itu prinsip dari ILO ya, tidak ada diskriminasi atas masalah upah dan kesempatan dalam pekerjaan," ujar Early, mengutip Nakita (21/8/2023).

Menurutnya, yang menjadi masalah di perusahaan itu biasanya karena ibu pekerja juga memiliki tanggung jawab reproduksi.

Sehingga, perusahaan terkadang harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendukung aktivitas menyusui ibu pekerja tersebut.

Early bahkan mengungkap bahwa secara prinsip, perusahaan akan mengambil alokasi gaji ibu pekerja yang menyusui tersebut sebagai subsidi untuk mendukung aktivitas menyusuinya.

Baca Juga: Rekomendasi Pompa ASI untuk Ibu Menyusui yang Harus Bekerja, Berkualitas dan Murah Meriah

Termasuk juga, subsidi untuk mendukung aktivitas reproduksi perempuan lainnya.

"Nah, ini yang sebenarnya harus dipertimbangkan baik oleh perusahaan ataupun pemerintah untuk memastikan adanya kebutuhan-kebutuhan ini perlu dipertimbangkan masuk ke dalam tunjangan atau subsidi dari perusahaan," saran Early yang juga menjabat sebagai National Project Coordinator for HIV/AIDS in the World of Work and Care Economy, ILO Jakarta.

Dirinya bahkan menambahkan, perusahaan atau pemerintah juga perlu mempertimbangkan apakah cuti hamil ini harus berbayar atau tidak sama sekali.

Menurutnya, tidak semua perusahaan yang menerapkan cuti maternitas itu tetap mendapatkan upah secara penuh.

Salah satu faktor penyebabnya adalah adanya pandangan bahwa perempuan yang melakukan tanggung jawab tersebut dianggap mengeluarkan banyak biaya.

"Padahal, kita harus melihat bahwa perempuan dan laki-laki yang bekerja punya tanggung jawab keluarga. Mereka perlu didukung untuk bisa tetap produktif di pekerjaannya, terutama yang perempuan.

Karena, perempuan punya beban ganda. Jadi selain bekerja, dia juga harus melakukan tanggung jawab di rumah," kata Early menjelaskan.

Kerangka Kerja 5R yang Perlu Diterapkan Perusahaan

Early menyebut, ILO sedang mempromosikan "Kerangka Kerja 5R" untuk ekonomi perawatan dengan beban ganda perempuan.

Berikut penjabaran lengkap mengenai "Kerangka Kerja 5R" dari ILO.

1. Recognize (Mengakui)

Pertama, perusahaan perlu mengakui bahwa aktivitas yang berhubungan dengan merawat anak, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Secara langsung di sini berarti ibu pekerja mengurusi bayinya.

Baca Juga: Tips Mudah ASI Ekslusif untuk Ibu yang Bekerja, Perhatikan ya, Moms!

Sedangkan, secara tidak langsung berarti perusahaan bisa menyediakan pojok laktasi untuk mendukung aktivitas reproduksi ibu pekerja tersebut.

"Karena kalau tidak dilakukan, aktivitas dia (ibu pekerja) akan menjadi tidak optimal dan anaknya jadi enggak sehat, ya.

Mungkin suami istri bisa berkonflik mengenai biaya mengobati anaknya," ungkap Early.

2. Reduce (Mengurangi)

Kedua, adanya pengurangan aktivitas pekerja perempuan juga menjadi penting dilakukan. Khususnya bagi ibu pekerja.

"Karena, perempuan melakukan aktivitas-aktivitas perawatan ini 3-4 kali lebih banyak daripada laki-laki," terang Early.

Sehingga, di antara suami istri perlu berdiskusi untuk mengurangi beban pekerjaan perempuan agar tanggung jawab keluarganya tidak terganggu.

3. Redistribute (Redistribusi)

Early menyampaikan, redistribusi berarti untuk mengurangi beban ganda perempuan dan punya tanggung jawab antara merawat anak sekaligus bekerja.

"Itu dikurangi dengan cara berbagi tanggung jawab dengan pihak lain.

Misalnya seperti ART (asisten rumah tangga) atau suami," sebutnya.

Untuk suami, Early mengatakan bahwa cuti paternitas bisa diambil agar bisa berbagi tanggung jawab dengan istri.

Sebagai informasi, cuti paternitas ini merupakan cuti berbayar yang sudah ditanggung perusahaan atau masuk ke dalam manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

 

Baca Juga: Demi Jaga Kualitas dan Kuantitas ASI, Baca Panduan Cara Pumping ASI saat Bekerja di Kantor

4. Reward (Menghargai)

Early menerangkan, arti dari penghargaan ini adalah semua pihak yang berkontribusi untuk mengurangi beban ganda perempuan ini juga harus dihargai.

Misalnya, ART yang perlu dihargai karena pekerja dan, yang terpenting, manusia yang didominasi perempuan.

"Walau upahnya tidak UMR, paling tidak jam kerja ART harus dihargai, ya," ucap Early dengan tegas.

5. Representation (Representasi)

Representasi disini berati, pentingnya untuk memastikan pekerja perempuan bahwa hak-hak tentang kebutuhan perawatan terpenuhi.

Mulai dari akses pojok laktasi, akses daycare, istirahat menyusui, dan lain-lain itu tidak mengurangi jam kerja.

Bahkan tentunya, tidak mengurangi upah kerja secara penuh.

"Itu harus disuarakan.

Jadi, perlunya kerja sama antara Serikat Pekerja juga manajemen perusahaan untuk bisa mendiskusikan pentingnya berinvestasi pada kebijakan dan layanan tersebut," tutup Early.

Untuk informasi lebih lengkap bisa Moms baca dalam risalah berikut yang sudah diterjemahkan ILO Jakarta.

Itulah cara memenuhi hak ibu menyusui yang bekerja bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Semoga artikel diatas bermanfaat ya, Moms.

Baca Juga: Tips Ibu Menyusui Sambil Bekerja, Perlu Diperhatikan Asupan Nutrisi Agar Bayi Tetap Sehat