Nakita.id - Bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) sangat dianjurkan untuk membuat BPJS Kesehatan, termasuk bayi baru lahir.
Aturan terkait bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan ini tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lantas, bagaimana cara membuatnya? Cek langkah-langkah berikut seperti dilansir dari Kompas.
Cara Membuat BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Persyaratan
- Kartu BPJS Kesehatan milik ibu
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/fasilitas kesehatan/tenaga penolong persalinan
Bagi bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib untuk memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil ya, Moms.
Prosedur Pendaftaran
Moms harus tahu, ada beberapa cara untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir. Diantaranya adalah:
1. Melalui Layanan Pandawa
Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.
Baca Juga: Syarat Melahirkan Normal Pakai BPJS Kesehatan, Ini yang Perlu Moms Tahu