Kantor BPJS Kesehatan dapat melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia setiap hari kerja.
Yakni, Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Itulah cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir ya, Moms.
Selain itu, ada beberapa ketentuan umum administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir yang perlu Moms ketahui. Diantaranya:
a. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
b. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
c. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Pada Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan.
d. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
e. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Nah, itu dia Moms cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.
Semoga artikel diatas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Rincian Fasilitas Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR