Nakita.id - Berapa biaya dan cara membayar dendan BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya!
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Tujuan dari BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia.
Ini termasuk pekerja formal, pekerja informal, dan masyarakat yang tidak memiliki akses ke fasilitas kesehatan.
Denda BPJS Kesehatan adalah sanksi yang dikenakan kepada peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan secara berkala.
Denda ini diberlakukan sebagai upaya untuk mendorong peserta agar selalu menjaga keteraturan pembayaran iuran mereka dan menjalani kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Denda BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Melansir dari berbagai sumber, berikt ini adalah besaran biaya denda dan bagaimana cara untuk membayarnya.
Peserta yang terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan atas perserta tersebut untuk sementara dihentikan.
Kabar baiknya, denda tunggakan atau keterlambatan BPJS Kesehatan sudah ditiadakan.
Jadi berapapun lamanya keterlambatan, maka pembayaran tunggakan iuran tetap sama.
Baca Juga: Bisa Gratis dan Berbayar, Ini Biaya Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR