Nakita.id - Bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) sangat dianjurkan untuk membuat BPJS Kesehatan, termasuk bayi baru lahir.
Aturan terkait bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan ini tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lantas, bagaimana cara membuatnya? Cek langkah-langkah berikut seperti dilansir dari Kompas.
- Kartu BPJS Kesehatan milik ibu
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/fasilitas kesehatan/tenaga penolong persalinan
Bagi bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib untuk memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil ya, Moms.
Moms harus tahu, ada beberapa cara untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir. Diantaranya adalah:
1. Melalui Layanan Pandawa
Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.
Baca Juga: Syarat Melahirkan Normal Pakai BPJS Kesehatan, Ini yang Perlu Moms Tahu
Kontak dengan Pandawa dilakukan melalui media WhatsApp di nomor 08118165165, dan ditujukan untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.
2. Melalui Mobile Customer Service
Moms juga bisa membuat BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir adalah dengan menghubungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Moms nantinya diharuskan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran mendapatkan pelayanan.
3. Melalui Mall Pelayanan Publik
Di beberapa wilayah, Moms bisa mengurus BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir di Mall Pelayanan Publik.
Moms tinggal mendatangi stan BPJS Kesehatan di mal terdekat.
Jangan lupa juga untuk membawa sejumlah syarat yang diperlukan.
4. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
Cara selanjutnya adalah datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir.
Moms harus tahu, terdapat 127 kantor cabang dan 388 kantor kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Biaya Membayar Tunggakan BPJS, Nyicil Kalau Tidak Bisa Melunasi
Kantor BPJS Kesehatan dapat melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia setiap hari kerja.
Yakni, Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Itulah cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir ya, Moms.
Selain itu, ada beberapa ketentuan umum administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir yang perlu Moms ketahui. Diantaranya:
a. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
b. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
c. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Pada Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan.
d. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
e. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Nah, itu dia Moms cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.
Semoga artikel diatas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Rincian Fasilitas Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR