Simak Selengkapnya Cara Membuat BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

By Shannon Leonette, Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:31 WIB
Moms bisa simak panduan berikut terkait cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Mulai dari persyaratan hingga prosedur. (Nakita.id/Shannon)

Kontak dengan Pandawa dilakukan melalui media WhatsApp di nomor 08118165165, dan ditujukan untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.

2. Melalui Mobile Customer Service

Moms juga bisa membuat BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir adalah dengan menghubungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Moms nantinya diharuskan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran mendapatkan pelayanan.

3. Melalui Mall Pelayanan Publik

Di beberapa wilayah, Moms bisa mengurus BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir di Mall Pelayanan Publik.

Moms tinggal mendatangi stan BPJS Kesehatan di mal terdekat.

Jangan lupa juga untuk membawa sejumlah syarat yang diperlukan.

4. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan

Cara selanjutnya adalah datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir.

Moms harus tahu, terdapat 127 kantor cabang dan 388 kantor kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Biaya Membayar Tunggakan BPJS, Nyicil Kalau Tidak Bisa Melunasi