Biaya Tilang Mobil Lengkap dengan Daftar Pelanggaran yang Dilakukan

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Biaya tilang mobil (Freepik)

1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Denda sebesar Rp250.000 atau kurungan 2 bulan.

2. Menerobos lampu merah

Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

3. Melanggar rambu dan marka jalan

Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan

Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Mengemudi sampai bermain HP

Denda sebesar Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.

6. Melawan arus

Baca Juga: Melanggar Aturan Lalu Lintas? Ini Rincian Biaya Tilang Elektronik