Biaya Tilang Mobil Lengkap dengan Daftar Pelanggaran yang Dilakukan

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Biaya tilang mobil (Freepik)

Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan

7. Menggunakan nomor pelat palsu

Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Pelanggaran keabsahan STNK

Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

9. Pelanggaran ganjil genap

Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

Nah, itu tadi adalah biaya tilang mobil lengkap dengan daftar pelanggarannya.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Beringas Tantang Polisi Saat Tak Terima Ditilang, Kronologi dan Identitas Pengemudi Agya yang Cekik Polisi Akhirnya Terungkap