Biaya Tilang Mobil Lengkap dengan Daftar Pelanggaran yang Dilakukan

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Biaya tilang mobil (Freepik)

Nakita.id - Biaya tilang mobil merujuk pada denda atau sanksi yang dikenakan pada pemilik atau pengemudi mobil yang melanggar peraturan lalu lintas.

Besaran biaya tilang dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, tingkat pelanggaran, dan peraturang undang-undang.

Pelanggaran lalu lintas umum yang dapat mengakibatkan biaya tilang termasuk melampaui batas kecepatan, melanggar rambu lalu lintas, atau tidak memakai sabuk pengaman.

Biaya tilang ini dapat mencakup denda yang harus dibayarkan, biaya pengadilan, atau bahkan konsekuensi tambahan seperti pencabutan izin mengemudi.

Biaya tilang mobil bertujuan untuk mendisiplinkan pengemudi dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan mengenai biaya tilang atau denda tilang mobil.

Yuk simak!

Biaya Tilang Mobil

Denda tilang dimuat dalam ketentuan peraturan undang-undang.

Penindakan pelanggaran dnda tilang elektrobik mengacu pada keceparan berkendara.

Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.

Untuk sanks diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Biaya Tilang Motor, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayarkan Sesuai Jenis Pelanggarannya

1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Denda sebesar Rp250.000 atau kurungan 2 bulan.

2. Menerobos lampu merah

Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

3. Melanggar rambu dan marka jalan

Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan

Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Mengemudi sampai bermain HP

Denda sebesar Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.

6. Melawan arus

Baca Juga: Melanggar Aturan Lalu Lintas? Ini Rincian Biaya Tilang Elektronik

Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan

7. Menggunakan nomor pelat palsu

Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Pelanggaran keabsahan STNK

Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

9. Pelanggaran ganjil genap

Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

Nah, itu tadi adalah biaya tilang mobil lengkap dengan daftar pelanggarannya.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Beringas Tantang Polisi Saat Tak Terima Ditilang, Kronologi dan Identitas Pengemudi Agya yang Cekik Polisi Akhirnya Terungkap