Biaya Balik Nama Rumah, Bisa Diurus Mandiri atau Lewat Notaris

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Biaya balik nama rumah (Freepik)

Pertama, Moms bisa langsung mengurus secara mandiri ke Kantor Pertanahan.

Kedua, Moms bisa menggunakan jasa notaris/PPAT untuk mengurusnya.

Biaya balik nama ini sangat bervariasi tergntung dari aset, pembeli, penjual dan yang mengurusnya.

1. Biaya Balik Nama Mandiri

Jika Moms ingin melakukan secara mandiri, maka kalian hanya perlu menghitung biaya berdasarkan NJOP.

Caranya adalah nilai tanah dikalikan luas tanah kemudian dibagi 1.000.

Setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25.000.

Sebagai contoh, sebut saja Moms memiliki hunian di tanah seluas 100 meter persegi.

Tanah ini memiliki nilai NJOP sebesar Rp3 juta.

Rumusnya adalah: 3 juta x 100: 1.000 = 300.

Maka biaya balik nama rumah adalah Rp300.000 + Rp25.000 = Rp325.000.

Baca Juga: Biaya Daycare di Jakarta dan Sekitarnya, Tarifnya Mulai dari Harian hingga Bulanan