Biaya Balik Nama Rumah, Bisa Diurus Mandiri atau Lewat Notaris

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Biaya balik nama rumah (Freepik)

Nakita.id - Berikut ini adalah penjelasan mengenai biaya balik nama rumah yang perlu Moms dan Dads ketahui.

Pentingnya balik nama rumah dalam kepemilikan properti tidak boleh diremehkan.

Pasalnya, ini adalah proses hukum yang mengalihkan kepemilikan properti dari satu pihak ke pihak lain.

Contohnya ketika terjadi transaksi jual dan beli rumah.

Saat Moms melakukan transaksi jual-beli properti, balik nama rumah adalah langkah kunci yang memastikan perubahan kepemilikan resmi tercatat dan disahkan oleh pihak berwenang.

Ini adalah jaminan hukum yang melindungi hak dan kewajiban kalian sebagai pemilik properti.

Tanpa proses ini, perubahan kepemilikan tidak sah, dan Moms mungkin menghadapi masalah hukum di masa depan.

Oleh karena itu, memahami pentingnya balik nama rumah adalah langkah awal yang bijak dalam kepemilikan properti.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah informasi mengenai besarnya biaya balik nama rumah.

Yuk simak!

Biaya Balik Nama Rumah

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melakukan balik nama rumah.

Baca Juga: Motor dan Mobil Beda, Ini Cara Menghitung Biaya Tunggakan Pajak Kendaraan

Pertama, Moms bisa langsung mengurus secara mandiri ke Kantor Pertanahan.

Kedua, Moms bisa menggunakan jasa notaris/PPAT untuk mengurusnya.

Biaya balik nama ini sangat bervariasi tergntung dari aset, pembeli, penjual dan yang mengurusnya.

1. Biaya Balik Nama Mandiri

Jika Moms ingin melakukan secara mandiri, maka kalian hanya perlu menghitung biaya berdasarkan NJOP.

Caranya adalah nilai tanah dikalikan luas tanah kemudian dibagi 1.000.

Setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25.000.

Sebagai contoh, sebut saja Moms memiliki hunian di tanah seluas 100 meter persegi.

Tanah ini memiliki nilai NJOP sebesar Rp3 juta.

Rumusnya adalah: 3 juta x 100: 1.000 = 300.

Maka biaya balik nama rumah adalah Rp300.000 + Rp25.000 = Rp325.000.

Baca Juga: Biaya Daycare di Jakarta dan Sekitarnya, Tarifnya Mulai dari Harian hingga Bulanan

2. Biaya Balik Nama dengan Notaris

Jika Moms memutuskan menggunakan notaris, kalian harus memasukkan biaya jasa notaris.

Biaya yang dikeluarkan biasanya adalah 0,5-1% dari nilai total transaksi.

Ini sudah termasuk pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli, balik nama hingga jasa PPAT.

Sebagai contoh, berikut kisaran menggunakan jasa notaris untuk balik nama sertifikat:

- Biaya notaris : mulai dari Rp200.000

- Pengecekan sertifikat: Rp100.000

- Biaya balik nama tergantung NJOP

- Ongkos AJB senilai 5% dari nilai transaksi

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai biaya balik nama rumah.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Berikut Rincian Biaya Berobat ke Posyandu