Biaya Balik Nama Rumah, Bisa Diurus Mandiri atau Lewat Notaris

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Biaya balik nama rumah (Freepik)

2. Biaya Balik Nama dengan Notaris

Jika Moms memutuskan menggunakan notaris, kalian harus memasukkan biaya jasa notaris.

Biaya yang dikeluarkan biasanya adalah 0,5-1% dari nilai total transaksi.

Ini sudah termasuk pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli, balik nama hingga jasa PPAT.

Sebagai contoh, berikut kisaran menggunakan jasa notaris untuk balik nama sertifikat:

- Biaya notaris : mulai dari Rp200.000

- Pengecekan sertifikat: Rp100.000

- Biaya balik nama tergantung NJOP

- Ongkos AJB senilai 5% dari nilai transaksi

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai biaya balik nama rumah.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Berikut Rincian Biaya Berobat ke Posyandu