Wajib Tahu Simulasi Biaya Jual Beli Rumah Sebelum Transaksi, Siapkan Dananya

By Kirana Riyantika, Jumat, 10 November 2023 | 11:30 WIB
Biaya jual beli rumah yang perlu Moms ketahui (Freepik)

Namun, jika bukan kategori rumah sederhana maka dikenakan pajak 2,5%.

Misalnya, penjual mendapatkan uang Rp1 miliar dari hasil penjualan.

Maka, PPh = 2,5/100 x 1.000.000.000 = Rp25.000.000.

Pembayaran PPh harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan sesuai dengan harga rumah yang disepakati penjual dan pembeli.

2. PBB

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan dibayar setiap satu tahun sekali.

Penjual wajib melunasi PBB sebelum menjual rumahnya.

Besaran PBB yaitu 0,5% dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak).

NJKP bernilai sebesar 20% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kemudian dikurangi NJOPTKP (Nilai Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak).

3. Biaya Notaris

Pada transaksi jual beli rumah, perlu jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai domisili wilayah rumah yang dijual.

Biaya notaris umumnya sudah ditetapkan pemerintah.

Biasanya, pihak yang membayar biaya notaris adalah penjual.

 Baca Juga: Daftar Biaya Kursus MUA, Cocok Untuk Ibu Rumah Tangga Menambah Skill Jadi Ladang Cuan