Wajib Tahu Simulasi Biaya Jual Beli Rumah Sebelum Transaksi, Siapkan Dananya

By Kirana Riyantika, Jumat, 10 November 2023 | 11:30 WIB
Biaya jual beli rumah yang perlu Moms ketahui (Freepik)

Namun, penjual juga bisa negosiasi pembagian tanggung jawab biaya notaris dengan pembeli.

Pembagian tanggung jawab biaya notaris bisa mengurangi beban biaya administrasi.

4. Biaya Pengecekan Sertifikat

Pembeli perlu mengeluarkan biaya pengecekan sertifikat.

Ini demi memastikan bahwa SHM atas kepemilikan tanah itu tidak ada persengketaan.

5. BPHTB

BPHTB merupakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini ditanggung oleh pembeli.

Besaran BPHTB yaitu 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

6. Biaya Balik Nama

Pihek pembeli biasanya akan dikenakan biaya tambahan untuk proses balik nama sertifikat kepemilikan.

Besarannya menyesuaikan kebijakan dari pemerintah daerah wilayah bersangkutan. Umumnya, biaya balik nama 2% dari nilai transaksi.

7. PPN

Pembeli wajib membayar PPN senilai 11% atas harga rumah yang jadi objek transaksi.

Naun, ini hanya berlaku ketika Moms membeli dari PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Apabila Moms membeli rumah second, umumnya tidak perlu bayar PPN.

 Baca Juga: Ternyata Terjangkau! Ini Daftar Biaya Scalling Gigi yang Bisa Tuntas Membersihkan Karang Gigi