Wajib Tahu Simulasi Biaya Jual Beli Rumah Sebelum Transaksi, Siapkan Dananya

By Kirana Riyantika, Jumat, 10 November 2023 | 11:30 WIB
Biaya jual beli rumah yang perlu Moms ketahui (Freepik)

Nakita.id - Apakah Moms akan bertransaksi jual beli rumah?

Jika ya, pelajari dulu simulasi biaya jual beli rumah.

Sebab, ada beberapa komponen biaya yang perlu Moms perhatikan.

Jangan sampai Moms belum tahu dan kurang dalam persiapan dana.

Melansir berbagai sumber, berikut ulasan mengenai simulasi biaya jual beli rumah.

Simulasi Biaya Jual Beli Rumah

1. PPh

Dalam transaksi jual beli rumah, dikenakan biaya pajak penghasilan dan penjualan rumah atau PPh.

Pihak yang membayar PPh yaitu penjual rumah.

Sebab, penjual sebagai penanggung penerima transaksi.

Besaran PPh berbeda antara individu dan badan usaha.

Selain itu, besaran PPh juga dipengaruhi dengan bentuk rumah yang dijual, apakah sederhana atau tidak.

Jika rumah merupakan rumah sederhana atau rumah susun sederhana, maka PPh biasanya sekitar 1%.

 Baca Juga: Berapa Biaya Pasang IUD di Rumah Sakit? Yuk Cek di Sini Moms!

Namun, jika bukan kategori rumah sederhana maka dikenakan pajak 2,5%.

Misalnya, penjual mendapatkan uang Rp1 miliar dari hasil penjualan.

Maka, PPh = 2,5/100 x 1.000.000.000 = Rp25.000.000.

Pembayaran PPh harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan sesuai dengan harga rumah yang disepakati penjual dan pembeli.

2. PBB

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan dibayar setiap satu tahun sekali.

Penjual wajib melunasi PBB sebelum menjual rumahnya.

Besaran PBB yaitu 0,5% dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak).

NJKP bernilai sebesar 20% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kemudian dikurangi NJOPTKP (Nilai Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak).

3. Biaya Notaris

Pada transaksi jual beli rumah, perlu jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai domisili wilayah rumah yang dijual.

Biaya notaris umumnya sudah ditetapkan pemerintah.

Biasanya, pihak yang membayar biaya notaris adalah penjual.

 Baca Juga: Daftar Biaya Kursus MUA, Cocok Untuk Ibu Rumah Tangga Menambah Skill Jadi Ladang Cuan

Namun, penjual juga bisa negosiasi pembagian tanggung jawab biaya notaris dengan pembeli.

Pembagian tanggung jawab biaya notaris bisa mengurangi beban biaya administrasi.

4. Biaya Pengecekan Sertifikat

Pembeli perlu mengeluarkan biaya pengecekan sertifikat.

Ini demi memastikan bahwa SHM atas kepemilikan tanah itu tidak ada persengketaan.

5. BPHTB

BPHTB merupakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini ditanggung oleh pembeli.

Besaran BPHTB yaitu 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

6. Biaya Balik Nama

Pihek pembeli biasanya akan dikenakan biaya tambahan untuk proses balik nama sertifikat kepemilikan.

Besarannya menyesuaikan kebijakan dari pemerintah daerah wilayah bersangkutan. Umumnya, biaya balik nama 2% dari nilai transaksi.

7. PPN

Pembeli wajib membayar PPN senilai 11% atas harga rumah yang jadi objek transaksi.

Naun, ini hanya berlaku ketika Moms membeli dari PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Apabila Moms membeli rumah second, umumnya tidak perlu bayar PPN.

 Baca Juga: Ternyata Terjangkau! Ini Daftar Biaya Scalling Gigi yang Bisa Tuntas Membersihkan Karang Gigi