Pengertian dan Ciri-ciri Kesadaran Hukum, Bab 2 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka

By Ratnaningtyas Winahyu, Kamis, 16 November 2023 | 09:37 WIB
Membangun kesadaran hukum, bab 2 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka (Freepik.com)

Nakita.id – Bab 1 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka sudah selesai dibahas.

Sekarang, kita akan lanjut ke bab berikutnya, yaitu bab 2 mengenai membangun budaya taat hukum.

Berbicara soal budaya taat hukum, pertama-tama kita akan mempelajari tentang membangun kesadaran hukum.

A. Membangun kesadaran hukum

Dalam buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X, dijelaskan bahwa kesadaran hukum adalah mengetahui dan mengerti tindakan (hukum) yang dilakukan beserta akibat hukumnya serta mampu membedakan perilaku yang baik dan buruk.

Mengerti bahwa perilaku tertentu itu diatur oleh hukum yang berlaku disebut juga kesadaran hukum.

Pada dasarnya, setiap orang memiliki keinginan untuk berbuat baik dan taat hukum karena merupakan pemenuhan kebutuhan akan kehidupan bersama. Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar hukum yang berlaku.

Kepatuhan hukum pada hakikatnya merupakan kesetiaan seseorang atau kelompok sebagai subjek hukum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku nyata.

Sementara itu, kesadaran hukum masyarakat bersifat abstrak, belum merupakan bentuk perilaku nyata yang mengakomodasi kehendak hukum itu sendiri.

Dalam membangun kesadaran hukum sendiri, dibagi menjadi tiga bagian, yaitu kesadaran hukum, tujuan hukum, dan sumber hukum.

Yuk, kita bahas tentang kesadaran hukum terlebih dahulu!

1. Kesadaran hukum

Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Dengan demikian, hukum berpengaruh terhadap segala bidang kehidupan manusia karena berada dalam tatanan sosial masyarakat.

Baca Juga: Kunci Jawaban Asesmen Sumatif Penilaian 3 Halaman 58, Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka