Seseorang belum dianggap sadar apabila belum mengetahui keadaan yang sedang dialaminya serta belum mau mengubah keadaan tersebut menjadi lebih baik. Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri seseorang terhadap hukum yang berlaku.
Penilaian kesadaran hukum tersebut mencakup apakah hukum yang berlaku telah diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai untuk dilaksanakan.
Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi ialah sebagai berikut.
a. Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan.
b. Hak dan kewajiban dipahami dengan baik.
c. Rendahnya tingkat pelanggaran hukum.
d. Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum.
e. Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi.
Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum warga negara, maka secara umum penegakan hukum dan ketertiban menjadi semakin baik sehingga diharapkan dapat memajukan bangsa dan negara.
Dasar konstitusional negara berdasarkan hukum ialah Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal itu mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku.
Nah, itu dia penjelasan mengenai membangun kesadaran hukum dalam bab 2 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat!
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR