Nakita.id – Bab 1 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka sudah selesai dibahas.
Sekarang, kita akan lanjut ke bab berikutnya, yaitu bab 2 mengenai membangun budaya taat hukum.
Berbicara soal budaya taat hukum, pertama-tama kita akan mempelajari tentang membangun kesadaran hukum.
Dalam buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X, dijelaskan bahwa kesadaran hukum adalah mengetahui dan mengerti tindakan (hukum) yang dilakukan beserta akibat hukumnya serta mampu membedakan perilaku yang baik dan buruk.
Mengerti bahwa perilaku tertentu itu diatur oleh hukum yang berlaku disebut juga kesadaran hukum.
Pada dasarnya, setiap orang memiliki keinginan untuk berbuat baik dan taat hukum karena merupakan pemenuhan kebutuhan akan kehidupan bersama. Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar hukum yang berlaku.
Kepatuhan hukum pada hakikatnya merupakan kesetiaan seseorang atau kelompok sebagai subjek hukum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku nyata.
Sementara itu, kesadaran hukum masyarakat bersifat abstrak, belum merupakan bentuk perilaku nyata yang mengakomodasi kehendak hukum itu sendiri.
Dalam membangun kesadaran hukum sendiri, dibagi menjadi tiga bagian, yaitu kesadaran hukum, tujuan hukum, dan sumber hukum.
Yuk, kita bahas tentang kesadaran hukum terlebih dahulu!
Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Dengan demikian, hukum berpengaruh terhadap segala bidang kehidupan manusia karena berada dalam tatanan sosial masyarakat.
Untuk menjamin keberlangsungan dan keseimbangan dalam hubungan antarwarga masyarakat, diperlukan peraturan hukum. Hukum diperlukan untuk mempertahankan kedamaian, menyelesaikan konflik, dan mewujudkan ketertiban.
Oleh karena itu, penyusunan peraturan hukum harus memenuhi unsur-unsur berikut:
a. peraturan mengenai tingkah laku manusia;
b. ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang atau sah;
c. bersifat memaksa;
d. adanya sanksi bagi pelanggarnya.
Pelaksanaan aturan hukum dipengaruhi oleh penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, masyarakat, dan individu.
Hal tersebut sangat berkaitan dengan pembentukan budaya hukum. Budaya hukum adalah segala bentuk perilaku budaya manusia yang memengaruhi atau berkaitan dengan masalah hukum (Rahayu, 2014: 49).
Budaya hukum juga berarti keseluruhan sikap warga masyarakat dan sistem nilai yang menentukan bagaimana hukum itu berlaku. Oleh karena itu, budaya hukum menjadi landasan pelaksanaan hukum yang berlaku.
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai dalam rangka mewujudkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Untuk mewujudkan tujuan hukum dipersyaratkan adanya kesadaran hukum. Sadar artinya insaf; merasa; tahu dan mengerti (KBBI, 2023).
Seseorang belum dianggap sadar apabila belum mengetahui keadaan yang sedang dialaminya serta belum mau mengubah keadaan tersebut menjadi lebih baik. Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri seseorang terhadap hukum yang berlaku.
Penilaian kesadaran hukum tersebut mencakup apakah hukum yang berlaku telah diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai untuk dilaksanakan.
Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi ialah sebagai berikut.
a. Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan.
b. Hak dan kewajiban dipahami dengan baik.
c. Rendahnya tingkat pelanggaran hukum.
d. Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum.
e. Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi.
Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum warga negara, maka secara umum penegakan hukum dan ketertiban menjadi semakin baik sehingga diharapkan dapat memajukan bangsa dan negara.
Dasar konstitusional negara berdasarkan hukum ialah Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal itu mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku.
Nah, itu dia penjelasan mengenai membangun kesadaran hukum dalam bab 2 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat!
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR